Home Ekonomi Turis Amerika yang mengklaim ganja dimaksudkan untuk meredakan kecemasannya, menghadapi hukuman hingga...

Turis Amerika yang mengklaim ganja dimaksudkan untuk meredakan kecemasannya, menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara di Bali

3
0


DENPASAR, Bali — Seorang turis Amerika mengatakan kepada penyelidik bahwa dia membawa ganja ke Bali untuk penggunaan pribadi guna membantu menghilangkan kecemasan terkait sakit punggung kronis, namun dia kini menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang narkotika yang ketat di Indonesia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, jaksa mengatakan Tyeisha Kieonne Parks, 38, ditemukan memiliki 36,71 gram Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja.

Berdasarkan dakwaan, Parks menyebut ganja tersebut hanya untuk digunakan sendiri saat berlibur di Bali. Dia mengatakan kepada penyelidik bahwa hal itu membantu meredakan kecemasan yang disebabkan oleh nyeri punggung bawah kronis yang dideritanya sejak tahun 2021.

Jaksa mendakwa Park berdasarkan KUHP dan UU Narkotika, termasuk ketentuan yang mencakup kepemilikan ilegal narkotika Golongan I. Jika terbukti bersalah atas dakwaan paling serius, dia menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengadilan mendengar bahwa Parks tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2026, bersama rekannya, Joshua Anania Murphy. Selama pemeriksaan bagasi rutin, petugas bea cukai melihat barang mencurigakan di dalam kopernya setelah melewati pemindai sinar-X.

Penggeledahan selanjutnya diduga menemukan dua paket berisi ganja kering. Salah satunya disimpan dalam botol plastik berlabel Crescendo buah persik dan beratnya 13,88 gram, sedangkan satu bungkus plastik lainnya berisi 22,83 gram, sehingga total berat bersihnya menjadi 36,71 gram, kata jaksa.

Petugas Bea Cukai kemudian menginformasikan kepada Direktorat Narkoba Polda Bali yang mengambil alih penyelidikan.

Menurut jaksa, Parks mengaku membeli 50 gram ganja di Amerika Serikat seharga US$200 pada tanggal 14 April 2026. Dia diduga mengatakan kepada penyelidik bahwa dia merokok antara tiga dan lima batang ganja sehari dari tanggal 14 hingga 20 April sebelum mengemas sisa ganja tersebut ke dalam botol dan kantong plastik dan memasukkannya ke dalam kopernya untuk perjalanan ke Indonesia.

Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia, dan ganja masih ilegal untuk penggunaan rekreasi. Warga negara asing yang dihukum karena pelanggaran narkoba dapat menghadapi hukuman penjara yang lama.

Sidang masih berlangsung dan pengadilan belum memberikan putusannya.

Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca diundang untuk menghubungi tim editorial untuk klarifikasi apa pun.