DENPASAR, Bali – Pengadilan Negeri Denpasar memvonis warga negara Rusia, Kseniia Varlamova, 33, delapan bulan 15 hari penjara setelah dinyatakan bersalah karena tidak melaporkan kejahatan terkait narkoba yang dilakukan pasangannya.
Vonis tersebut dijatuhkan Kamis 4 Juni oleh majelis hakim yang diketuai Iman Lukmanul Hakim. Pengadilan menemukan bahwa Varlamova mengetahui tentang operasi penanaman ganja hidroponik ilegal yang dijalankan oleh pacarnya, warga negara Belanda Nirul Rashim Abdoelrazak, namun dengan sengaja tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Terdakwa divonis secara sah dan meyakinkan karena tidak melaporkan tindak pidana narkoba sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua JPU,” kata hakim ketua Iman Lukmanul Hakim saat membacakan amar putusan.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan 15 hari.
Hukuman tersebut lebih lama 15 hari dari hukuman delapan bulan penjara yang sebelumnya diminta jaksa I Made Lovi Pusnawan.
Setelah putusan tersebut, Varlamova menerima putusan tersebut, sementara jaksa mengatakan mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
Kasus tersebut bermula dari ditemukannya operasi penanaman ganja hidroponik di sebuah kediaman di Ubung Kaja, sebelah utara Denpasar. Rashim yang diadili terpisah sudah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Rashim mulai mempersiapkan fasilitas budidaya pada Maret 2025 dengan membangun ruang budidaya khusus. Ia kemudian menanam tanaman ganja dengan metode hidroponik pada Agustus 2025, yang pada akhirnya memanen dan menyimpan daun dan bunga ganja yang dihasilkan dari tanaman tersebut.
Dalam persidangan, jaksa memberikan bukti yang menunjukkan bahwa Varlamova mengetahui aktivitas budidaya tersebut. Dia juga kedapatan memotret beberapa tanaman ganja yang ditanam pasangannya.
Meskipun dia tahu tentang operasi tersebut, dia tidak pernah melaporkannya ke penegak hukum.
Jaksa mendakwa Varlamova dengan Pasal 131 juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Indonesia No. 35 Tahun 2009, yang mengkriminalisasi kelalaian yang disengaja untuk melaporkan tindak pidana narkoba yang diketahui.
Kasus ini terungkap pada 1 Oktober 2025, saat petugas Direktorat Narkoba Polda Bali menggeledah rumah yang ditempati pasangan tersebut. Pihak berwenang menyita tanaman ganja dan peralatan penanaman hidroponik sebelum menangkap dua warga negara asing tersebut untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca diundang untuk menghubungi tim editorial untuk klarifikasi apa pun.






















