Kementerian Pariwisata Indonesia mengatakan perluasan akses bebas visa dapat meningkatkan kedatangan internasional dan meningkatkan perekonomian lokal, sementara otoritas imigrasi menekankan perlunya menyeimbangkan pertumbuhan pariwisata dengan pertimbangan keamanan nasional.
Menurut Kementerian Pariwisata Indonesia, kemudahan masuk merupakan faktor penting yang mempengaruhi keputusan wisatawan ketika memilih destinasi, terutama karena negara-negara pesaing di kawasan ini terus memperkuat kebijakan fasilitasi perjalanan mereka.
Kementerian Pariwisata menilai Indonesia perlu melihat kebijakan bebas visa kunjungan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu sebagai kebijakan yang dapat berdampak langsung terhadap kunjungan wisatawan, belanja pengunjung, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan perekonomian lokal, kata Kemenpar dalam laman resminya, Rabu, 24 Juni.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana pada Selasa 3 Juni saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR mengungkapkan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan perluasan akses bebas visa kunjungan melalui program 8+1. Proposal itu akan mencakup Pemegang izin tinggal permanen Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Selandia Baru, Belarus, Kazakhstan, Makau, dan Singapura.
Namun demikian, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Direktur Institut Garuda Bahtiar Sebayang menghimbau agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap usulan tersebut dibandingkan menerapkannya secara terburu-buru, mengingat pengalaman Indonesia sebelumnya dengan kebijakan serupa pada tahun 2016. Kolaborasi yang erat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Komisi VII DPR, akan lebih baik untuk membahas usulan kebijakan secara komprehensif dan rinci.
“Ditjen Imigrasi mempunyai amanah konstitusi untuk menjaga perbatasan negara. Peran imigrasi tidak hanya memberikan pelayanan tapi juga menjamin keamanan nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan bebas visa harus dievaluasi secara matang,” kata Sebayang dalam keterangannya, Selasa (23 Juni).
Marantoko menjelaskan, kebijakan bebas visa kunjungan yang berlaku di 16 negara saat ini masih relevan dan cukup untuk mendukung sektor pariwisata nasional. Ia menambahkan, setiap perluasan daftar negara bebas visa harus mengedepankan prinsip selektivitas dan memperhatikan timbal balik.
“Kebijakan bebas visa harus dipertimbangkan secara holistik, tidak hanya dari segi jumlah kedatangan wisatawan, tetapi juga dampaknya terhadap keamanan, perekonomian, dan kepentingan nasional,” ujarnya pula dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Marantoko mencatat, pengalaman Indonesia pada tahun 2016 menunjukkan bahwa pemberian akses bebas visa kepada warga negara di 169 negara tidak meningkatkan perolehan devisa secara signifikan. Sebaliknya, pasca pengetatan kebijakan, pendapatan sektor-sektor terdampak justru meningkat.
“Yang perlu diperhatikan bukan hanya kuantitas wisatawannya, tapi juga kualitasnya dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional,”» tutupnya.






















