Imam Masjid Nakhoda yang ikonis di Kalkuta telah menyampaikan seruan publik untuk melakukan pengorbanan sapi. Maulana Mohammad Shafiq Qasmi berbicara kepada PTI pada hari Minggu. Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataannya.
Qasmi secara langsung mengimbau umat Islam untuk menghindari pengorbanan sapi pada hari raya Idul Fitri. Dia menyarankan untuk mengorbankan kambing sebagai pengganti sapi. Dia mengatakan umat Islam harus menghindari menyakiti orang lain dalam masyarakat yang beragam.
“Tolong jangan kurban sapi. Jangan pernah makan daging sapi lagi,” ujarnya.
Pemerintahan BJP di Benggala Barat baru-baru ini mengeluarkan pedoman baru tentang penyembelihan hewan. Hewan sekarang harus mendapatkan “sertifikat kebugaran” sebelum disembelih.
Hanya hewan yang berusia di atas 14 tahun atau mereka yang menderita cacat permanen yang memenuhi syarat. Menurut Qasmi, pemberitahuan ini membuat pemusnahan hewan tersebut menjadi sangat sulit.
Saat ini tidak ada infrastruktur lokal yang sesuai untuk kepatuhan. Undang-undang Pengendalian Penyembelihan Hewan di Benggala Barat telah berlaku sejak tahun 1950.
Maulana Qasmi juga mengatakan, “Jika umat Islam berhenti mengonsumsi daging sapi, maka yang paling dirugikan adalah saudara-saudara kita yang beragama Hindu, bukan umat Islam. Keluarga-keluarga Hindu yang bekerja di sektor susulah yang menjual sapi pada saat Bakra Idul Fitri.
Seruannya kepada pemerintah BJP
Qasmi meminta pemerintah Benggala terlebih dahulu membangun rumah potong hewan di setiap wilayah. Dokter hewan harus tersedia di setiap pasar.
“Jika pemerintah tidak dapat menyediakan infrastruktur yang diperlukan, maka pemerintah harus menyatakan sapi sebagai hewan nasional sambil menerapkan larangan total terhadap penyembelihan dan ekspor daging sapi,” kata Maulana Mohammad Shafiq Qasmi kepada PTI.
Dalam wawancara lainnya, ia menyerukan agar segala bentuk pengorbanan hewan dilarang, bahkan yang dilakukan di kuil Hindu.
“Tetapi tidak boleh ada kontradiksi. Di satu sisi, India adalah eksportir daging sapi terbesar kedua di dunia. Hewan disembelih dengan metode Islam di rumah jagal besar di seluruh negeri.
Aturan baru tentang penyembelihan sapi
Pemerintah BJP di Benggala Barat mengeluarkan pemberitahuan publik resmi pada tanggal 13 Mei. Hal ini memperkuat larangan ketat terhadap penyembelihan sapi dan kerbau tanpa sertifikat kelayakan. Pemberitahuan ini datang hanya dua minggu sebelum Idul Fitri pada tanggal 27 Mei. Berikut semua yang perlu Anda ketahui.
Sertifikat kebugaran jasmani
Kerangka hukumnya didasarkan pada pasal 4 dan 5 undang-undang tahun 1950.
- Seekor hewan harus berusia minimal 14 tahun untuk memenuhi syarat.
- Ia juga harus tidak layak untuk bekerja atau berkembang biak.
- Alternatifnya, ia harus lumpuh secara permanen karena cedera atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Jika kedua penandatangan tidak setuju, keputusan akhir akan dibuat oleh dokter hewan senior.
- Meski memiliki sertifikat, penyembelihan hanya boleh dilakukan di rumah potong hewan yang disetujui.
Himbauan tersebut menimbulkan tantangan logistik yang serius dalam rangka menyambut Idul Fitri 2026. Pemilihan waktu tersebut menjadikannya salah satu imbauan pemerintah yang paling banyak dibicarakan dalam beberapa pekan terakhir.






















