Home Dunia Imigrasi bermitra dengan KPK untuk meningkatkan kinerja institusi

Imigrasi bermitra dengan KPK untuk meningkatkan kinerja institusi

3
0


Direktorat Jenderal Imigrasi bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK) untuk memberikan pelatihan penguatan integritas internal keimigrasian dengan tujuan meningkatkan tata kelola keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengundang Nensi Natalia, Ketua Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, untuk memberikan pelatihan penguatan integritas petugas internal imigrasi sebagai bagian dari upaya reformasi lembaga tersebut. Kehadiran perwakilan KPK menjadi agenda utama dalam Acara Sosialisasi Terpadu Penguatan Kepatuhan Internal yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 1 Juli hingga Jumat, 3 Juli 2026. Acara tersebut diikuti oleh 272 peserta, mulai dari pejabat senior hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Natalia menyoroti pentingnya pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Langkah-langkah ini termasuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan aset secara rutin, dan melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada pihak berwenang.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang membuka acara juga menekankan bahwa setiap pejabat di sistem imigrasi harus mengedepankan etika kerja yang baik dalam melayani masyarakat. Memang masyarakat memantau langsung kinerja lembaga tersebut, baik dari segi hasil maupun proses pemberian layanan.

Lebih lanjut, Marantoko menekankan bahwa integritas merupakan hal mendasar untuk menjaga reputasi organisasi imigrasi.

Integritas dan kepatuhan harus menjadi landasan utama dalam menjalankan setiap tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya mengevaluasi hasil pekerjaan kami, tetapi juga cara pelayanan diberikan,» katanya dalam keterangan pers, Rabu 1 Juli.

Selain perwakilan dari KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghadirkan beberapa pembicara dari lembaga publik lainnya. Diantaranya, Moch. Fachrudin, Direktur Pemantauan Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP), dan Robertus Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI.

Kehadiran para pejabat tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi pengawasan imigrasi internal dan eksternal.

“Kepatuhan internal tidak boleh hanya dipandang sebagai fungsi pengawasan atau sarana penindakan terhadap pelanggaran, namun kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup di setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” tambah Marantoko.

Imigrasi menjadi pemberitaan sejak KPK menangkap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. KPK juga mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah pegawai kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia terhadap warga negara asing yang akan dideportasi karena melebihi izin tinggalnya.