Home Opini HRF menantang penolakan Lituania untuk menyelidiki ‘kejahatan perang’ tentara Israel

HRF menantang penolakan Lituania untuk menyelidiki ‘kejahatan perang’ tentara Israel

3
0


Hind Rajab Foundation (HRF) telah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi Lituania, menantang penolakan negara tersebut untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh seorang tentara Israel, Sean Gor.

Keluhan tersebut menyatakan bahwa bukti HRF menunjukkan bahwa Gor, seorang warga negara Israel yang belajar kedokteran gigi di Universitas Ilmu Kesehatan Lithuania, berpartisipasi dalam serangan militer terhadap markas UNRWA dan kompleks medis Al-Shifa pada Maret-April 2024.

Gor adalah bagian dari Kompi Kerajaan Vampir IDF dari Batalyon 52 Brigade 401, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Hind Rajab, keluarganya dan dua paramedis di Gaza pada 29 Januari 2024.

Pengaduan tersebut menyatakan bahwa penolakan untuk membuka penyelidikan awal secara efektif memberikan impunitas kepada tersangka pelaku kejahatan internasional hanya karena kejahatan tersebut dilakukan di luar wilayah Lituania.