Hind Rajab Foundation (HRF) telah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi Lituania, menantang penolakan negara tersebut untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh seorang tentara Israel, Sean Gor.
Keluhan tersebut menyatakan bahwa bukti HRF menunjukkan bahwa Gor, seorang warga negara Israel yang belajar kedokteran gigi di Universitas Ilmu Kesehatan Lithuania, berpartisipasi dalam serangan militer terhadap markas UNRWA dan kompleks medis Al-Shifa pada Maret-April 2024.
Gor adalah bagian dari Kompi Kerajaan Vampir IDF dari Batalyon 52 Brigade 401, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Hind Rajab, keluarganya dan dua paramedis di Gaza pada 29 Januari 2024.
Pengaduan tersebut menyatakan bahwa penolakan untuk membuka penyelidikan awal secara efektif memberikan impunitas kepada tersangka pelaku kejahatan internasional hanya karena kejahatan tersebut dilakukan di luar wilayah Lituania.
🚨🇱🇹 #HindRajabFoundation telah mengajukan keluhan konstitusional terhadap penolakan Lituania untuk menyelidiki tentara Israel Sean Gor atas dugaan kejahatan perang di Gaza, dengan alasan bahwa keputusan tersebut melanggar Konstitusi negara tersebut dan ilegal menurut hukum internasional.
➡️ Lebih lanjut →… pic.twitter.com/cQZv5X7Caf– Yayasan Hind Rajab (@HindRFoundation) 29 Juni 2026






















