Home Opini MA membatalkan pernyataan orang asing oleh pengadilan Assam: ‘Kewarganegaraan harus ditentukan dengan...

MA membatalkan pernyataan orang asing oleh pengadilan Assam: ‘Kewarganegaraan harus ditentukan dengan prosedur yang adil’

4
0


Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan atas sejumlah petisi yang menentang penolakan kewarganegaraan oleh Pengadilan Orang Asing Assam. Pengadilan mengatakan kewarganegaraan dan status orang asing harus ditentukan melalui proses yang “adil, sah dan masuk akal”, sambil mengesampingkan keputusan Pengadilan Tinggi Gauhati yang menguatkan pernyataan 27 pemohon sebagai orang asing.

Para pemohon berpendapat bahwa mereka dinyatakan sebagai orang asing hanya karena kesalahan teknis seperti sedikit kesalahan ejaan nama dalam daftar pemilih lama.

“Kami mengklarifikasi terbatasnya ruang lingkup putusan tersebut. Kami belum menyatakan pandangan apa pun terhadap materi yang diandalkan oleh para pemohon. Putusan Pengadilan Tinggi yang meragukan dikesampingkan. Perintah Pengadilan Orang Asing juga dikesampingkan. Permasalahan tersebut dikembalikan ke pengadilan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Banding diperbolehkan,” kata pengadilan, menurut Bar and Bench.