Home Opini Mantan Presiden Yoon dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam urusan “jajak pendapat...

Mantan Presiden Yoon dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam urusan “jajak pendapat bebas”.

3
0


Mantan Presiden Yoon Suk Yeol memasuki Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menghadiri sidang pemeriksaan keabsahan penahanannya atas tuduhan terkait kegagalan upaya penerapan darurat militer di Seoul, 9 Juli 2025.

Pengadilan distrik Seoul pada hari Senin menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol setelah menyatakan dia bersalah karena menerima dana politik ilegal dalam bentuk jajak pendapat gratis dari orang yang mengaku sebagai perantara kekuasaan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan putusan tersebut setelah tim penasihat khusus mendakwa mantan presiden tersebut karena menerima jajak pendapat gratis senilai total sekitar 270 juta won ($180.100) dari pialang kekuasaan Myung Tae-kyun antara April 2021 dan Maret 2022.