Home Opini Mahkamah Agung menyelesaikan penangguhan hukuman penjara bagi mantan jaksa karena korupsi mantan...

Mahkamah Agung menyelesaikan penangguhan hukuman penjara bagi mantan jaksa karena korupsi mantan Ibu Negara

3
0


Mantan jaksa Kim Sang-min / Yonhap

Mahkamah Agung pada hari Kamis menguatkan hukuman penjara yang ditangguhkan bagi mantan jaksa karena menyuap mantan ibu negara Kim Keon Hee sebagai imbalan untuk membantunya mencalonkan diri.

Pengadilan tinggi menguatkan keputusan banding yang menghukum Kim Sang-min atas tuduhan termasuk menyumbangkan lukisan senilai 140 juta won ($95.400) karya seniman terkenal Lee Ufan kepada istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada tahun 2023.

Mantan jaksa tersebut didakwa melanggar undang-undang antikorupsi karena memberikan lukisan itu kepada ibu negara saat itu dengan imbalan mendukung pencalonannya pada pemilu 2024.

Dia juga didakwa melanggar Undang-Undang Dana Politik karena menerima sumbangan politik ilegal lebih dari 41 juta won menjelang pemilu 2024.

Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan mantan jaksa tersebut bersalah atas kedua tuduhan tersebut, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara yang ditangguhkan selama tiga tahun untuk dakwaan korupsi dan satu tahun penjara yang ditangguhkan selama tiga tahun untuk dakwaan lainnya.

Pengadilan tinggi mengatakan tidak menemukan kesalahan dalam keputusan tersebut.

Pengadilan distrik Seoul menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan ibu negara itu bulan lalu atas tuduhan termasuk dia menerima lukisan itu dari mantan jaksa penuntut.