Pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, mengatakan Israel tidak dapat menjamin hukum dan ketertiban di wilayah yang “diduduki secara ilegal” dan meminta negara-negara untuk melakukan intervensi.
Dalam sebuah artikel di X, Albanese mengatakan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres harus menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk menandakan ancaman terhadap perdamaian.
Dia mengatakan Dewan Keamanan PBB harus menjatuhkan sanksi dan mengerahkan pasukan penjaga perdamaian, dan menambahkan bahwa jika hal ini dihalangi oleh veto, Majelis Umum PBB harus mengeluarkan resolusi “bersatu untuk perdamaian”.
Albanese juga meminta negara-negara untuk menghentikan semua perdagangan dan transfer senjata ke “apartheid”.
Israel tidak dapat menjamin hukum dan ketertiban di wilayah yang didudukinya secara ilegal. Negara harus melakukan intervensi. BAGAIMANA?
UNSG: bendera mengancam perdamaian (pasal 99)
DK PBB: sanksi, pengerahan penjaga perdamaian. Jika ada keberatan ->
UNGA: Mengadopsi resolusi “Bersatu untuk Perdamaian”.
Sementara itu, TIDAK ADA PERDAGANGAN dan TIDAK ADA SENJATA melawan apartheid
– Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB, TPO (@FranceskAlbs) 25 Juli 2026






















