Home Opini AS menerapkan kembali sanksi PBB terhadap warga Albania setelah pengadilan banding menangguhkan...

AS menerapkan kembali sanksi PBB terhadap warga Albania setelah pengadilan banding menangguhkan putusan

3
0


Amerika Serikat menerapkan kembali sanksi terhadap Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk Palestina, setelah pengadilan banding federal untuk sementara menunda putusan pengadilan yang lebih rendah yang menghalangi tindakan tersebut atas dasar kebebasan berpendapat.

Keputusan tersebut dikonfirmasi dalam pemberitahuan yang diterbitkan Rabu di situs Departemen Keuangan AS.

Pemerintahan Donald Trump memberikan sanksi kepada Albanese pada bulan Juli tahun lalu, tak lama setelah laporan pedasnya yang menyebutkan lebih dari 60 perusahaan, termasuk perusahaan teknologi besar AS seperti Google, Amazon dan Microsoft, yang menurutnya terlibat dalam “mengubah perekonomian pendudukan Israel menjadi perekonomian genosida.”

Laporan tersebut menyerukan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan sistem peradilan nasional untuk terus menyelidiki dan mengadili para pemimpin perusahaan dan bisnis.

Keputusan sanksi tersebut mengutip rekomendasinya agar ICC harus mengadili pejabat Israel dan eksekutif bisnis AS.

Penunjukan ini secara efektif melarang dia bepergian ke Amerika Serikat dan membekukan asetnya di sana. Albanese mengatakan kepada Middle East Eye bahwa sanksi tersebut juga telah memutusnya dari sistem keuangan global, termasuk menghalangi kemampuannya untuk melakukan transaksi rutin sehari-hari.

Baca selengkapnya: AS menerapkan kembali sanksi PBB terhadap Albania setelah pengadilan banding menangguhkan putusan

Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina, di Beograd, 17 Maret 2026 (Andrej Isakivic/AFP)