Home Ekonomi Polisi mengungkap penggerebekan narkoba di bandara Bali yang melibatkan pelancong asal Ukraina

Polisi mengungkap penggerebekan narkoba di bandara Bali yang melibatkan pelancong asal Ukraina

4
0


DENPASAR, Bali – Polda Bali mengungkap rincian kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang pelancong asal Ukraina yang ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai bulan lalu setelah petugas diduga menemukan mephedrone yang disembunyikan di dalam kopernya.

Kasus ini terungkap pada hari Rabu ketika pihak berwenang meluncurkan operasi yang mengakibatkan penyitaan hampir satu kilogram narkotika sintetis tersebut, yang diyakini para penyelidik dimaksudkan untuk didistribusikan di pulau tersebut.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Bohdan Lohush, 29, tiba di Bali dengan penerbangan Qatar Airways dari Polandia melalui Doha, menurut direktur investigasi narkotika kepolisian Bali, Inspektur Senior Radiant.

Pihak berwenang mengatakan petugas bea cukai dan polisi menjadi curiga terhadap perilaku pelancong selama pemeriksaan di area kedatangan internasional dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih dekat.

Penggeledahan dilaporkan menemukan tiga paket berisi mephedrone, suatu stimulan yang diklasifikasikan sebagai prekursor obat-obatan Kategori I menurut hukum Indonesia dan umumnya dikaitkan dengan produksi obat-obatan sintetis.

“Tersangka berupaya menyelundupkan narkotika tersebut melalui Bandara Ngurah Rai dengan menyembunyikannya di bagasi perjalanan,” kata Radiant.

Polisi menyebutkan penangkapan terjadi pada 21 Mei 2026.

Pihak berwenang menyita 937 tablet dengan berat kotor 1.367,70 gram dan bersih 951,64 gram, dengan perkiraan nilai jalanan sekitar 700 juta rupee (sekitar US$37.000).

Penyidik ​​meyakini narkoba tersebut diangkut melalui udara untuk kemungkinan didistribusikan di Bali.

Kasus ini adalah yang terbaru dari serangkaian investigasi narkoba yang melibatkan warga negara asing di pulau tersebut, seiring dengan upaya pihak berwenang untuk mengganggu jalur perdagangan internasional yang menargetkan Bali.

Lohush didakwa berdasarkan Pasal 610 dan 609 KUHP Indonesia, pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara yang lama, dan denda yang cukup besar.

Radiant mengatakan, saat ini penyidik ​​sedang mendalami apakah tersangka bertindak sendiri atau mendapat bantuan dari orang yang sudah berada di Indonesia.

Pihak berwenang juga mencari hubungan potensial dengan pemasok asing dan jaringan distribusi lokal.

Polisi memperkirakan penyitaan itu bisa mencegah kecanduan narkoba pada sekitar 4.755 orang.

Bagi penyelidik, penangkapan ini mewakili lebih dari sekedar intersepsi bandara sederhana. Fokusnya saat ini adalah menentukan asal usul obat-obatan tersebut, siapa yang seharusnya menerimanya dan apakah kesepakatan tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan internasional yang lebih luas yang beroperasi melalui Bali.

Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim redaksi untuk klarifikasi lebih lanjut.