Home Opini Pengadilan akan menjatuhkan putusan terhadap mantan ibu negara yang dituduh melakukan suap...

Pengadilan akan menjatuhkan putusan terhadap mantan ibu negara yang dituduh melakukan suap dengan imbalan pekerjaan dan hadiah

4
0


Mantan ibu negara Kim Keon Hee meninggalkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul setelah diinterogasi pada 12 Agustus. Seal Press Body

Pengadilan Seoul diperkirakan akan mengeluarkan putusannya minggu ini terhadap mantan ibu negara Kim Keon Hee, yang didakwa menerima hadiah mewah sebagai imbalan atas penunjukan pekerjaan dan bantuan bisnis.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan mengadakan sidang hukuman untuk Kim, istri mantan Presiden terguling Yoon Suk Yeol, karena melanggar undang-undang penerimaan suap untuk tujuan mediasi, pada hari Jumat pukul 14.00, sumber peradilan mengatakan pada hari Minggu.

Kim didakwa pada bulan Desember karena menerima perhiasan senilai lebih dari 100 juta won ($65.231), termasuk kalung Van Cleef & Arpels, dari presiden sebuah perusahaan konstruksi antara bulan Maret dan Mei 2022, serta permintaan pekerjaan pemerintah untuk menantu laki-laki pengusaha tersebut.

Dia juga dilaporkan menerima kura-kura emas dari Lee Bae-yong, mantan ketua Komisi Pendidikan Nasional, pada bulan April tahun yang sama sebagai imbalan atas pengangkatannya pada posisi tersebut.

Selain itu, Kim diduga menerima tas Dior senilai 5,4 juta won dari seorang pendeta pada tahun 2022, serta jam tangan Vacheron Constantin dari seorang pengusaha pada tahun tersebut. Ia juga dituding menerima lukisan seniman ternama Lee Ufan dari mantan jaksa pada Februari 2023.

Pada persidangan bulan lalu, tim penasihat khusus Min Joong-ki menuntut hukuman tujuh setengah tahun penjara bagi Kim, dengan mengatakan bahwa Kim telah berulang kali menggunakan statusnya sebagai istri presiden untuk kesepakatan kepentingan pribadi.

Mantan ibu negara itu mengaku tidak bersalah, dengan alasan bahwa dia menerima hadiah tersebut tetapi tidak melibatkan permintaan khusus.

Pada bulan April, pengadilan banding menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Kim dalam persidangan korupsi terpisah.