Home Opini Israel memperluas hukuman mati terhadap warga Palestina di Tepi Barat

Israel memperluas hukuman mati terhadap warga Palestina di Tepi Barat

1
0


Kepala Komando Pusat Israel, Jenderal Avi Bluth, menandatangani perintah yang memperluas penerapan hukum hukuman mati Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Langkah tersebut menyusul diskusi internal di mana pejabat hukum dan keamanan memperingatkan agar tidak menerapkan undang-undang sipil yang disahkan oleh Knesset di wilayah yang sebagian besar penduduknya bukan warga negara Israel.

Undang-undang tersebut menargetkan orang-orang yang dituduh melakukan tindakan yang dilakukan “dengan tujuan menyangkal keberadaan Negara Israel.” Dalam praktiknya, penerapan kebijakan ini di Tepi Barat seharusnya hanya berdampak pada warga Palestina.