Home Opini DPR mengesahkan rancangan undang-undang untuk membangun dialog parlementer antara Korea Selatan, AS,...

DPR mengesahkan rancangan undang-undang untuk membangun dialog parlementer antara Korea Selatan, AS, dan Jepang

4
0


Pemandangan kubah gedung US Capitol. Yonhap

WASHINGTON – Dewan Perwakilan Rakyat AS telah mengesahkan rancangan undang-undang bipartisan untuk membentuk dialog antarparlemen formal antara Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Jepang guna memajukan kerja sama di bidang keamanan, ekonomi, dan prioritas lainnya, kata kantor anggota kongres pada Selasa.

DPR menyetujui Undang-Undang Kerjasama Trilateral AS-Jepang-Republik Korea pada hari Senin, menurut kantor Perwakilan Ami Bera (D-CA), anggota Subkomite Komite Urusan Luar Negeri DPR untuk Asia Timur dan Pasifik. Bera memperkenalkan RUU tersebut pada Mei lalu.

“Diplomasi adalah kunci perdamaian. Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan akan menjadi lebih kuat jika kita bekerja sama untuk memajukan kepentingan bersama dan mengatasi tantangan bersama,” kata Bera dalam siaran persnya.

“Undang-undang ini membantu memastikan keberlanjutan kerja sama trilateral dalam jangka panjang dengan memperkuat keterlibatan antar badan legislatif kita dan menegaskan kembali komitmen Amerika terhadap dua sekutu terdekat kita di Indo-Pasifik,” tambahnya.

RUU tersebut bertujuan untuk menciptakan mekanisme formal bagi anggota parlemen dari ketiga negara untuk bertemu secara teratur dan berkoordinasi mengenai isu-isu seperti pertahanan, keamanan ekonomi, kesehatan masyarakat dan teknologi baru, menurut kantor Bera.

Hal ini juga membentuk delegasi kongres bipartisan dan bikameral untuk berpartisipasi dalam diskusi ini, membantu memastikan keterlibatan kongres yang konsisten dan bertahan lama.