Pemerintah 18 negara Eropa, serta Australia dan Jepang, telah menyatakan keprihatinannya atas persyaratan pendaftaran baru Israel untuk organisasi kemanusiaan yang beroperasi di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, dan memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menghambat upaya bantuan secara signifikan.
Dalam pernyataan bersama, 20 negara mengatakan peraturan tersebut akan sangat membatasi kemampuan kelompok bantuan untuk menanggapi krisis kemanusiaan, mengingat sebagian besar penduduk Gaza terus bergantung pada bantuan yang menyelamatkan jiwa.
Pernyataan tersebut menyusul keputusan pengadilan tertinggi Israel yang menguatkan tindakan tersebut, yang menyebabkan puluhan organisasi dilarang beroperasi setelah menolak memberikan informasi rinci tentang staf Palestina dan internasional mereka.
Negara-negara tersebut mendesak Israel untuk tidak menerapkan undang-undang tersebut seperti yang ada saat ini.
Pernyataan Belanda, Inggris, Perancis, Swedia, Jepang, Australia dan negara-negara lain tentang pentingnya akses kemanusiaan ke Gaza.
– Kementerian Luar Negeri Belanda €🇱 (@DutchMFA) 8 Juni 2026






















