Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina pada hari Jumat mengecam keputusan pemerintah Israel yang mengusir jurnalis Prancis Alice Froussard, kantor berita Wafa melaporkan.
Menurut Reporters Without Borders (RSF), koresponden Radio France International (RFI) ditangkap, diinterogasi dan dideportasi di Bandara Ben Gurion Israel.
Kementerian Luar Negeri Palestina meminta organisasi internasional tersebut “untuk mengambil langkah-langkah praktis dan serius untuk memaksa pendudukan menghormati kewajiban hukumnya” dan berupaya menjamin akses bebas terhadap jurnalis di wilayah pendudukan Palestina.




















