Pemerintahan Presiden AS Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk mendeportasi sekelompok migran, termasuk warga negara Iran, ke Republik Afrika Tengah.
Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan yang memungkinkan negara tersebut menerima orang-orang yang dideportasi dari negara ketiga, menurut laporan Reuters yang mengutip sumber dan pengacara yang mengetahui masalah tersebut.
Reuters melaporkan bahwa kelompok tersebut mencakup dua wanita Iran yang sebelumnya mendapat perlindungan hukum di Amerika Serikat.
Rincian mengenai waktu pengusiran dan dasar hukum pemulangan para perempuan tersebut masih belum jelas, dan para pejabat AS belum mengomentari laporan tersebut secara terbuka.






















