Home Opini Pengunjuk rasa pro-Palestina ditangkap berdasarkan undang-undang anti-terorisme pada rapat umum di London

Pengunjuk rasa pro-Palestina ditangkap berdasarkan undang-undang anti-terorisme pada rapat umum di London

2
0


Lebih dari 100 orang ditangkap di Pengadilan Woolwich Crown selama hukuman terhadap empat aktivis yang terkait dengan Aksi Palestina, menurut penyelenggara dan peserta.

Protes tersebut mencakup aksi duduk yang melibatkan sekitar 200 orang, dengan para pengunjuk rasa memegang plakat bertuliskan “Menyelamatkan nyawa bukanlah terorisme” dan “Saya mendukung tindakan Palestina” ketika mereka berkumpul di luar pengadilan di London tenggara.

Polisi mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan undang-undang anti-terorisme yang berkaitan dengan mendukung organisasi terlarang.

Penangkapan tersebut terjadi ketika perdebatan mengenai status hukum kelompok tersebut terus berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan pada bulan Februari 2026 bahwa larangan Aksi Palestina adalah melanggar hukum, meskipun pemerintah tetap mempertahankan larangan tersebut sambil menunggu proses lebih lanjut.