Kementerian Luar Negeri Norwegia telah mengusulkan rancangan undang-undang yang melarang perdagangan dengan pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hambatan bagi perdamaian.
Pemerintah Norwegia mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya telah menyerahkan rancangan undang-undang dengan ketentuan yang mengikat secara hukum untuk konsultasi. Proposal tersebut merekomendasikan pelarangan warga negara dan pelaku usaha Norwegia mengambil keuntungan dari atau mendukung perusahaan pemukiman ilegal Israel.
“Pemukiman Israel di Palestina melanggar hukum internasional. Mereka berkontribusi terhadap pengungsian, kekerasan ekstrem, dan pembangunan yang membuat solusi damai menjadi mustahil. Kami akan melarang perdagangan dengan pemukiman ilegal,” kata Menteri Luar Negeri Espen Barth Eide dalam siaran persnya.
Pemerintah Israel telah membangun pemukiman ilegal dengan sangat cepat, sehingga merusak prospek terbentuknya negara Palestina.
Proposal tersebut mengikuti resolusi parlemen dan akan melarang ekspor dan impor barang Norwegia dari pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.






















