Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi bersama Pusat Penargetan Pendanaan Terorisme terhadap lima entitas dan 16 individu yang dikatakan terkait dengan jaringan keuangan Hizbullah.
TFTC adalah badan multilateral yang diketuai bersama oleh Amerika Serikat dan Arab Saudi dan mencakup negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk.
Langkah-langkah terkoordinasi ini menargetkan Asosiasi Al-Qard al-Hasan, yang diterjemahkan sebagai “Asosiasi Peminjaman yang Kebajikan,” yang menurut Departemen Keuangan menampilkan dirinya sebagai organisasi non-pemerintah yang menyediakan layanan keuangan serupa dengan bank yang tidak memiliki izin.
Sanksi tersebut juga menargetkan Bayt al-Mal, yang oleh para pejabat AS digambarkan sebagai cabang keuangan dan investasi tidak resmi Hizbullah.






















