Home Dunia Imigrasi mengurangi masuk bebas visa sebesar 87,91%

Imigrasi mengurangi masuk bebas visa sebesar 87,91%

3
0


Indonesia memperkuat keamanan perbatasan dan kontrol imigrasi seiring dengan menurunnya akses bebas visa secara signifikan pada paruh pertama tahun 2026.

Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah mengurangi penerbitan izin kunjungan bebas visa (Bebas Visa Kunjungan atau BVK) sebesar 87,91% pada semester I tahun 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengendalikan masuknya WNA berkualitas.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan kebijakan selektif untuk memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan keamanan nasional,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Minggu, 12 Juli.

Lebih tepatnya, kebijakan Imigrasi yang lebih ketat menyebabkan penurunan tajam jumlah izin kunjungan bebas visa yang dikeluarkan, dari 438.423 pada paruh pertama tahun 2025 menjadi 52.999 pada periode yang sama tahun ini. Meski mengalami penurunan, namun penerimaan negara bukan pajak dari sektor visa meningkat 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun.

Secara keseluruhan, jumlah visa yang dikeluarkan antara Januari hingga Juni 2026 mencapai 3.924.500, turun 6,77% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kategori visa yang paling banyak diterbitkan adalah visa on Arrival dengan jumlah penerbitan sebanyak 3.481.490 visa, disusul dengan visa kunjungan C1 sebanyak 113.323 penerbitan dan visa C20 untuk pemasangan peralatan sebanyak 83.852 penerbitan.

Selain itu, program Golden Visa telah mencatat 143 penerbitan sejauh ini.

Berdasarkan negara asal, sepanjang paruh pertama tahun ini, pengunjung internasional ke Indonesia paling banyak berasal Australia dengan 848.802 kedatangan, disusul Tiongkok dengan 668.432 kedatangan, India dengan 334.107 kedatangan, Korea Selatan dengan 202.101 kedatangan, dan Amerika Serikat dengan 186.463 kedatangan..

Selain memperketat persyaratan masuk, Imigrasi juga memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia. Sepanjang paruh pertama tahun ini, otoritas mencatat 10.911 tindakan administratif keimigrasian, termasuk pembatalan 3.260 izin tinggal dan pengusiran pelanggar.

Imigrasi juga telah memulai proses pidana terhadap 23 warga negara asing sepanjang tahun ini, dan beberapa kasus masih dalam penyelidikan atau dibawa ke pengadilan. Selain itu, 2.102 warga negara asing yang masuk daftar hitam imigrasi dilarang memasuki Indonesia, sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran imigrasi sebelumnya.

Di pos pemeriksaan perbatasan negara, petugas imigrasi menunda keberangkatan 1.704 pelancong berisiko tinggi dan mencegah 401 warga negara Indonesia dan 36 warga negara asing bepergian ke luar negeri atas permintaan penegak hukum.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari larangan masuk hingga pengusiran, merupakan bagian dari upaya kami untuk memverifikasi kualitas warga negara asing yang masuk ke Indonesia untuk meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan nasional dan ketertiban umum,” tambah Marantoko.