Sehari setelah Kementerian Luar Negeri (MEA) menyatakan bahwa paspor India adalah dokumen perjalanan dan bukan bukti kewarganegaraan, departemen pendaftaran pemerintah UP mengatakan bahwa kartu Aadhaar hanyalah bukti identitas dan bukan bukti hubungan.
Menggunakan dokumen lain untuk memverifikasi ikatan keluarga
Pemberitahuan resmi menyatakan bahwa Aadhaar hanyalah bukti identitas dan alamat, dan bukan bukti hubungan keluarga. Dia juga menyarankan pihak berwenang untuk menggunakan dokumen lain, seperti akta kelahiran atau catatan keluarga, untuk memverifikasi hubungan.
Secara khusus, pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa rincian seperti ‘C/o’ atau ‘W/o’ pada kartu Aadhaar tidak boleh dianggap sebagai bukti hukum hubungan.
Jawaban cepat atas pertanyaan-pertanyaan kunci
•5 PERTANYAAN
Departemen Pendaftaran UP menyatakan bahwa Aadhaar hanya berfungsi sebagai bukti identitas dan alamat, bukan sebagai bukti hubungan keluarga.
Aadhaar tidak dianggap sebagai bukti kewarganegaraan karena tidak memberikan hak kewarganegaraan atau domisili apa pun; itu hanyalah dokumen identifikasi.
Hubungan keluarga harus diverifikasi menggunakan dokumen lain seperti akta kelahiran atau catatan keluarga, karena Aadhaar bukanlah bukti sah hubungan tersebut.
Kementerian Luar Negeri telah mengklarifikasi bahwa paspor adalah dokumen perjalanan dan bukan bukti kewarganegaraan, dan menekankan perannya dalam memfasilitasi perjalanan daripada menetapkan kewarganegaraan.
Tidak, warga negara tidak boleh bergantung pada Aadhaar untuk menegaskan kewarganegaraan mereka; sebaliknya, dokumen resmi seperti naturalisasi atau sertifikat pendaftaran diperlukan untuk membuktikan kewarganegaraan.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Inspektur Jenderal Pendaftaran Uttar Pradesh pada 19 Juni kepada semua Wakil Inspektur Jenderal Pendaftaran telah meminta pejabat untuk tidak hanya mengandalkan Aadhaar saat memverifikasi hubungan keluarga dalam lamaran, pekerjaan pendaftaran, atau masalah administratif lainnya.
Aadhaar adalah bukti identitas, bukan kewarganegaraan
Perlu dicatat bahwa UIDAI telah mengklarifikasi bahwa meskipun nomor Aadhaar merupakan bukti identitas, nomor tersebut tidak memberikan hak kewarganegaraan atau domisili apa pun sehubungan dengan pemegang nomor Aadhaar. Mahkamah Agung juga dalam berbagai kasus telah menegaskan bahwa kartu Aadhaar hanya berlaku sebagai bukti identitas dan bukan sebagai bukti kewarganegaraan atau domisili.
Pemerintah mengklarifikasi masalah paspor
Sementara itu, menyusul kontroversi atas pernyataan pejabat MEA tersebut, sumber pemerintah pada hari Kamis mengatakan mereka mengklarifikasi bahwa paspor tidak pernah menjadi bukti kewarganegaraan dan tidak ada keputusan baru yang diambil mengenai dokumen ini oleh pemerintah Modi dalam 12 tahun terakhir.
Menurut Undang-Undang Paspor tahun 1967, paspor juga bisa diterbitkan untuk non-warga negara, kata sumber tersebut kepada PTI.
“Kemarin belum diputuskan paspor bukan bukti kewarganegaraan. Bahkan 12 tahun terakhir belum diputuskan. Paspor tidak pernah menjadi bukti kewarganegaraan,” kata seorang sumber.
Sumber resmi menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Bombay pada tahun 2013 memperjelas bahwa paspor bukanlah bukti kewarganegaraan.
Saat mendengarkan revisi intensif khusus daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Agung mengamati bahwa Aadhaar bukanlah bukti kewarganegaraan yang meyakinkan, namun hanya sekedar dokumen identitas.
Pada tanggal 20 Desember 2019, Biro Informasi Pers (PIB) Pemerintah India merilis penjelasan komprehensif melalui serangkaian pertanyaan umum (FAQ) mengenai National Register of Citizens (NRC) dan Citizenship Amendment Act (CAA).
“Kewarganegaraan dapat dibuktikan dengan menyerahkan dokumen apa pun yang berkaitan dengan tanggal dan tempat lahir. Namun, belum ada keputusan dokumen mana yang dapat diterima.”
PIB juga menyatakan dalam FAQ bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan Peraturan Kewarganegaraan tahun 2009. Aturan ini berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan tahun 1955.
Dinyatakan bahwa lima cara bagi setiap orang untuk menjadi warga negara India adalah kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, kewarganegaraan berdasarkan keturunan, kewarganegaraan melalui pendaftaran, kewarganegaraan melalui naturalisasi, dan kewarganegaraan melalui penggabungan.




















