Home Opini RUU Israel yang membatasi azan telah lolos pembahasan awal di Parlemen

RUU Israel yang membatasi azan telah lolos pembahasan awal di Parlemen

5
0


Sebuah rancangan undang-undang Israel yang bertujuan untuk membatasi adzan, disahkan pada pembahasan awal di Parlemen pada hari Rabu.

Warga Palestina mengecam undang-undang tersebut dan menyebutnya sebagai “deklarasi perang agama” dan serangan terhadap kebebasan beribadah.

RUU tersebut disahkan dengan suara 50 berbanding 36 dan sekarang harus diserahkan ke komite Knesset sebelum dikembalikan untuk pembahasan pertama. RUU tersebut kemudian harus melewati tahap kedua dan ketiga sebelum menjadi undang-undang.

RUU tersebut diajukan oleh Zvika Fogel, anggota parlemen dari partai Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.

Berdasarkan proposal tersebut, masjid akan dilarang memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara tanpa izin.

Izin akan diberikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh otoritas Israel, termasuk tingkat kebisingan, tindakan pengurangan kebisingan, lokasi masjid, kedekatannya dengan daerah pemukiman dan dampaknya terhadap penduduk sekitar.

Baca selengkapnya: RUU Israel untuk membatasi azan lolos pembahasan awal di Parlemen

Pemandangan masjid Bosnia di Kaisarea, Israel (IMAGO/Christian Offenberg via Reuters)