Home Dunia Imigrasi Bali memperketat aturan terhadap influencer asing dan pembuat konten

Imigrasi Bali memperketat aturan terhadap influencer asing dan pembuat konten

4
0


Wisatawan asing yang menggunakan visa pengunjung dilarang melakukan kegiatan promosi atau komersial, dan otoritas imigrasi meningkatkan patroli dan memantau media sosial untuk kemungkinan pelanggaran.

Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di Bali, khususnya mereka yang bekerja sebagai influencer dan pembuat konten di media sosial. Hal ini menyusul meningkatnya kolaborasi antara pelaku bisnis pariwisata Bali dan pembuat konten asing yang mempromosikan hotel, restoran, vila, dan layanan pariwisata lainnya di media sosial dengan imbalan fasilitas gratis.

Pejabat imigrasi menilai kegiatan promosi atau promosi yang dilakukan dengan visa turis tetap dianggap melanggar peraturan, meski dilakukan tanpa pembayaran tunai.

Pembayaran ini tidak selalu berupa pembayaran tunai. Otoritas imigrasi akan mempertimbangkan tujuan tinggal orang asing tersebut, jenis kegiatannya dan apakah kegiatan tersebut mempunyai nilai ekonomi.», tulis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam siaran persnya, Jumat, 3 Juli.

Dengan peraturan yang diperbarui ini, Imigrasi menegaskan bahwa wisatawan asing tidak diperbolehkan melakukan kegiatan komersial selama memegang visa pengunjung, termasuk membuat konten yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan, mendapatkan sponsorship, mempromosikan produk atau memperoleh keuntungan finansial dalam bentuk lainnya. Selain itu, pelanggaran masih dapat dianggap terjadi meskipun konten tersebut diunggah setelah turis tersebut meninggalkan Indonesia.

Selain orang asing yang melakukan kegiatan promosi di media sosial, Imigrasi juga fokus pada orang asing yang memberikan jasa profesional di Bali, seperti fotografi, tata rias, dan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan ekonomi jika menggunakan visa pengunjung.

Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi telah membentuk tim patroli khusus yang disebut Dharma Dewata di Bali. Tim yang beranggotakan 100 orang ini bertugas memantau aktivitas warga negara asing di kawasan wisata dan menindak pelanggaran keimigrasian.

Oleh karena itu, wisatawan yang berencana mengunjungi Bali dan membuat konten untuk tujuan komersial, promosi, atau kolaborasi bisnis disarankan untuk mendapatkan visa yang sesuai sebelum memasuki Indonesia. Jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi mulai dari denda dan pengusiran hingga larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka panjang atau bahkan seumur hidup, tergantung pada sifat pelanggarannya.