Jaksa AS mengatakan komisi militer yang telah lama tertunda itu bisa dimulai pada tahun 2027, sehingga meningkatkan harapan baru akan keadilan bagi keluarga korban bom Bali tahun 2002.
Lebih dari dua dekade setelah bom Bali tahun 2002, yang menewaskan 202 orang, tersangka pemimpin Jemaah Islamiyah Encep Nurjaman, yang lebih dikenal sebagai Hambali, semakin dekat untuk diadili.
Dalam pengarahan video baru-baru ini dengan keluarga korban, jaksa AS mengatakan mereka berencana untuk membuka proses militer terhadap Hambali pada tahun 2027. Meskipun belum ada tanggal persidangan yang dikonfirmasi secara resmi, informasi terbaru ini merupakan indikasi paling jelas dalam beberapa tahun terakhir bahwa salah satu kasus terorisme yang paling lama berjalan di dunia ini akhirnya akan dilanjutkan.
Kasus ini terhenti selama bertahun-tahun karena perselisihan hukum yang rumit, sehingga para penyintas dan keluarga korban harus menunggu lebih dari dua dekade untuk memulai proses hukum.
Jalan panjang menuju persidangan
Hambali, juga dikenal sebagai Riduan Isamuddin, dituduh oleh jaksa AS membantu mengatur serangan terkoordinasi yang menargetkan Paddy’s Pub dan Sari Club di Kuta pada 12 Oktober 2002.
Serangan tersebut menewaskan 202 orang dari 21 negara dan melukai lebih dari 200 lainnya, menjadikannya salah satu aksi terorisme paling mematikan di Asia Tenggara. Di antara mereka yang tewas adalah 88 warga Australia, 38 warga Indonesia, dan warga negara lain.
Hambali membantah tuduhan terhadap dirinya.
Dia ditangkap di Thailand pada Agustus 2003 sebelum dipindahkan melalui jaringan pusat penahanan CIA. Sejak saat itu, ia ditahan di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, dan kasusnya belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
Mengapa kasusnya memakan waktu lama?
Hambatan terbesarnya adalah serangkaian tantangan hukum atas perlakuan Hambali selama dalam tahanan CIA.
Pengacaranya berpendapat bahwa pernyataan dan bukti yang diperoleh setelah bertahun-tahun ditahan secara rahasia dan interogasi yang kejam tidak boleh digunakan di pengadilan. Perselisihan ini telah berulang kali menunda proses persidangan dan tetap menjadi inti permasalahan.
Terlepas dari tantangan-tantangan ini, jaksa penuntut telah mengatakan kepada keluarga korban bahwa mereka sedang berupaya untuk melakukan persidangan pada tahun 2027 dan memperkirakan persidangan tersebut akan memakan waktu antara lima minggu hingga dua bulan.
Jika Hambali terbukti bersalah, jaksa penuntut bermaksud menuntut 202 hukuman seumur hidup, atau satu hukuman seumur hidup untuk setiap orang yang terbunuh dalam serangan Bali.
Saksi kunci diharapkan memberikan kesaksian
Penuntutan juga diperkirakan akan mengandalkan kesaksian dari dua mantan rekannya, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, yang mencapai kesepakatan pembelaan dengan pihak berwenang AS dan setuju untuk bekerja sama dalam kasus ini.
Sementara itu, penyelidik Biro Investigasi Federal (FBI) terus mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa negara, termasuk Indonesia, Australia, dan Singapura, seiring persiapan jaksa untuk persidangan.
Keluarga masih menunggu keadilan
Bagi banyak keluarga, laporan terbaru ini menawarkan optimisme yang hati-hati, bukan kepastian.
Sistem komisi militer Guantanamo telah melihat beberapa kasus terorisme tingkat tinggi tertunda karena perselisihan prosedural selama bertahun-tahun, dan jaksa penuntut telah mengakui bahwa tantangan hukum baru dapat semakin menunda persidangan Hambali.
Meskipun demikian, perkembangan terkini merupakan tanda terkuat selama bertahun-tahun bahwa kasus ini akan dibawa ke pengadilan.
Jika persidangan berjalan sesuai rencana, ini akan menjadi pertama kalinya tuduhan seputar salah satu serangan teroris paling dahsyat dalam sejarah Indonesia diuji sepenuhnya di hadapan komisi militer, hampir seperempat abad setelah bom meledak di Bali.
Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim redaksi untuk klarifikasi lebih lanjut.






















