Home Ekonomi Bali membatasi investasi asing di 18 sektor usaha

Bali membatasi investasi asing di 18 sektor usaha

4
0


DENPASAR, Bali — Investor asing tidak dapat lagi mengajukan izin usaha baru di 18 sektor di Bali setelah pemerintah provinsi membatasi akses ke sistem perizinan online di Indonesia, dengan mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Gubernur Wayan Koster mengumumkan kebijakan tersebut pada hari Kamis setelah peninjauan izin investasi asing yang diterbitkan di sektor usaha berisiko rendah dan menengah-rendah.

Koster mengatakan, penilaian yang dilakukan oleh tim perizinan provinsi menemukan tanda-tanda bahwa beberapa perusahaan asing telah menggunakan aturan perizinan yang disederhanakan untuk memasuki usaha yang biasanya didominasi oleh pengusaha lokal.

Beberapa investor, jelasnya, memanfaatkan klasifikasi usaha berisiko rendah – yang hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) – untuk menghindari persyaratan investasi minimum Indonesia bagi perusahaan asing.

Karena sistem secara otomatis mengeluarkan izin untuk kategori tersebut tanpa memerlukan sertifikat tambahan atau izin operasional, Koster mengatakan sistem ini rentan terhadap penyalahgunaan.

Ia menambahkan, beberapa perusahaan penanaman modal asing juga telah mendaftarkan usahanya menggunakan kantor virtual sambil beroperasi di sektor yang bersaing langsung dengan UMKM lokal.

“Situasi ini dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan memberikan tekanan yang signifikan terhadap pelaku usaha lokal, khususnya UMKM,” kata Koster.

Setelah mendapat persetujuan Menteri Investasi RI, Bali menutup akses sistem perizinan Online Single Submission (OSS) bagi investor asing yang mengajukan permohonan di sektor terkait.

Pembatasan tersebut mencakup bisnis yang terkait erat dengan perekonomian UMKM lokal, termasuk akomodasi, ritel, persewaan properti, layanan konsultasi, dan persewaan kendaraan.

Ke-18 kategori bisnis yang dicakup meliputi hotel berbintang dan melati, real estat yang dimiliki atau disewa, konsultasi manajemen, ritel pakaian dan tekstil, persewaan sepeda motor, ritel makanan, ritel pertanian keliling, bar dan kafe, toko obat tradisional, layanan penjahitan, fasilitas stadion, pusat kebugaran, layanan promosi olahraga, dan konsultasi manajemen industri.

Kebijakan tersebut berlaku di seluruh Bali sejak minggu ketiga Mei 2026, kata Koster.

Investor asing tidak dapat lagi mengajukan permohonan OSS baru untuk kategori usaha tersebut sampai peraturan baru diterbitkan. Namun, perusahaan yang ada harus terus mengajukan laporan wajib mengenai kegiatan investasi mereka sampai klasifikasi usaha terkait secara resmi dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

Koster mengatakan Bali tetap terbuka terhadap investasi tetapi menginginkan proyek-proyek baru yang mendukung pembangunan jangka panjang pulau tersebut daripada bersaing langsung dengan usaha kecil lokal.

“Investasi harus selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, dan memperkuat perekonomian kerakyatan berbasis UMKM,” ujarnya.

Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim redaksi untuk klarifikasi lebih lanjut.