JAKARTA – Otoritas imigrasi Indonesia mendeportasi seorang turis asal Belanda setelah ia diduga merusak properti hotel selama berada di Jakarta dengan alasan tindakannya mengancam ketertiban umum.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengidentifikasi pria tersebut hanya dengan inisialnya, TAV. Dia masuk ke Indonesia dengan visa on Arrival (VoA) untuk berlibur.
Menurut Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, kasus ini bermula setelah petugas hotel melaporkan kerusakan properti yang parah ke Polsek Mampang. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke otoritas imigrasi untuk ditindaklanjuti.
Dalam pemeriksaan, petugas imigrasi menemukan TAV diduga merusak berbagai properti di hotel tersebut, antara lain kursi, kaca, lampu, lukisan, dispenser air, dan perabotan lainnya.
Pihak berwenang mengatakan turis tersebut menginap di dua hotel di Jakarta yang terletak di kawasan Menteng dan Tendean.
Setelah penyelidikan, otoritas imigrasi menyimpulkan bahwa TAV telah melakukan tindakan yang dianggap merugikan keselamatan dan ketertiban umum berdasarkan Pasal 75(1) Undang-Undang Imigrasi Indonesia. Dia kemudian ditempatkan di tahanan imigrasi sambil menunggu deportasi dari negara tersebut.
TAV dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Juli, kata kantor imigrasi.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan akan terus bekerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, penyedia akomodasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memantau aktivitas warga asing di Indonesia.
Para pejabat mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum sambil memastikan bahwa pengunjung asing menghormati hukum Indonesia selama mereka tinggal.
Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca diundang untuk menghubungi tim editorial untuk klarifikasi apa pun.






















