DENPASAR, Bali – Jaksa Indonesia telah meminta pengadilan Bali untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang warga negara Inggris karena dugaan perannya dalam mendistribusikan lebih dari 1,4 kilogram kokain.
Permintaan hukuman tersebut diajukan pada hari Selasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Baath Jarnail Singh, 52 tahun, yang ditangkap awal tahun ini sehubungan dengan dugaan jaringan perdagangan narkoba internasional.
Jaksa menuduh Singh dengan sadar menerima dan menyimpan kokain yang kemudian diambil oleh orang lain. Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut denda sebesar satu miliar rupee (sekitar US$61.000). Jika tidak membayar, denda akan diganti dengan tambahan enam bulan penjara.
Menurut jaksa, Singh ditangkap pada 14 Februari setelah polisi menerima informasi intelijen yang menunjukkan bahwa ada warga negara asing yang terlibat dalam operasi penyelundupan kokain internasional. Petugas kemudian menggeledah rumahnya di Legian, Kuta, dan diduga menemukan lima paket berisi kokain total 1.419,79 gram.
Polisi juga menyita dua timbangan digital, dua telepon genggam, dan barang-barang lain yang menurut penyidik terkait dengan penyimpanan dan penanganan narkoba tersebut.
Analisis laboratorium memastikan bahwa zat yang disita adalah kokain, yang termasuk dalam narkotika Kategori I menurut hukum Indonesia. Jaksa juga mengatakan kepada pengadilan bahwa tes laboratorium mendeteksi metabolit kokain dalam urin Singh.
Di pengadilan, Singh mengatakan dia melakukan perjalanan ke Bali di bawah arahan seseorang yang diidentifikasi hanya berinisial MIC, yang masih dicari oleh pihak berwenang Indonesia.
Dia mengatakan kepada hakim bahwa dia diperintahkan untuk menerima dan menyimpan kokain sampai diambil oleh orang lain yang diidentifikasi sebagai Muhammad Ali. Sebagai imbalannya, Singh mengatakan dia menerima Rs 10 juta untuk menutupi biaya hidupnya sambil tetap mempertahankan paket tersebut.
Singh juga mengatakan MIC mengiriminya HK$2.000 beberapa kali sebelum penangkapannya.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan, ketika Singh dan tim hukumnya diharapkan menyampaikan pembelaan mereka sebelum juri memberikan putusannya.
Perdagangan narkoba masih menjadi salah satu kejahatan yang paling banyak dihukum di Indonesia, dengan hukuman mulai dari hukuman penjara yang lama hingga penjara seumur hidup dan, dalam kasus yang paling serius, hukuman mati. Para hakim tidak terikat oleh permintaan hukuman dari penuntut dan akan memberikan putusannya sendiri setelah mendengarkan pembelaan.
Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca diundang untuk menghubungi tim editorial untuk klarifikasi apa pun.






















