Direktorat Jenderal Imigrasi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang menyelidiki 320 warga asing yang diduga terlibat dalam sindikat game online internasional.
Operasi perjudian online yang terungkap di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, melibatkan 224 pria dan 96 wanita.
Sebelumnya, pada Sabtu 9 Mei, Polri menangkap 321 orang terkait jaringan game online internasional. Mereka terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Burma, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Etnis Indonesia lainnya juga sedang diperiksa Bareskrim Polri.
Keesokan harinya (Minggu, 10 Mei), seluruh tahanan laki-laki dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, sedangkan tahanan perempuan ditempatkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diselidiki lebih lanjut status keimigrasiannya serta dugaan pelanggarannya.
Survei menemukan mayoritas warga negara asing menggunakan izin tinggal, visa kedatangan (VoA), dan bebas visa kunjungan. Selain itu, ada 15 sponsor yang diidentifikasi bertanggung jawab atas kehadiran WNA tersebut di Indonesia.
Menyikapi meningkatnya kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing belakangan ini, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pengawasan terhadap pergerakan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat. Lebih lanjut, dalam menangani dugaan pelanggaran, Ditjen Imigrasi menegaskan tidak hanya menyasar individu warga negara asing saja, namun juga melakukan investigasi mendalam terhadap sponsor atau penjaminnya.
Selain itu, otoritas imigrasi juga berhak memulai proses hukum jika orang asing atau sponsornya diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami juga mempunyai kewenangan untuk menangani secara hukum dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing atau sponsornya.kata Marantoko dalam siaran persnya, Selasa, 12 Mei.
Marantoko juga menambahkan: “Dari sisi pengawasan keimigrasian, kami tegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan keuntungan dan tidak membahayakan keselamatan dan ketertiban umum yang dapat tetap berada di wilayah Indonesia. Segala pelanggaran, termasuk partisipasi dalam aktivitas ilegal seperti game online, akan diproses secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”






















