DENPASAR, Bali – Otoritas imigrasi Indonesia telah mendeportasi enam warga negara asing dari Bali karena melanggar peraturan imigrasi atau melakukan perilaku yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Di antara mereka yang dideportasi adalah warga negara Selandia Baru, Kanada, dan India, menurut Teguh Mentalyadi, kepala Pusat Penahanan Imigran (Rudenim) Denpasar.
Penggusuran dilakukan setelah pihak berwenang menemukan pelanggaran terkait ketertiban umum dan izin tinggal yang sudah ketinggalan zaman, kata Teguh.
Dua dari kasus tersebut melibatkan dugaan kerusuhan yang diduga mendorong pihak berwenang untuk bertindak meskipun memiliki izin tinggal yang sah.
Seorang warga negara Kanada berusia 51 tahun, berinisial FRP, dideportasi setelah diduga membuat onar dan merusak properti di kompleks perumahan di Sukasada, Buleleng, pada 9 Mei. Ia terlebih dahulu diamankan Polres Buleleng sebelum diserahkan ke pihak imigrasi.
Meski izin tinggalnya masih berlaku hingga 18 Juni, namun petugas imigrasi tetap melakukan deportasi karena melanggar ketertiban umum.
Dalam kasus lain, seorang warga negara India yang diidentifikasi sebagai SSP, berusia 29 tahun, ditangkap menyusul insiden di sebuah hotel di Ubud pada tanggal 23 Mei. Pihak berwenang menuduh dia merusak properti hotel, termasuk botol dan gelas, dan menolak membayar tagihan makanan dan laundry.
Empat warga negara asing lainnya dideportasi karena melebihi izin tinggal di Indonesia.
Seorang warga negara Selandia Baru yang diidentifikasi sebagai RNB, 54, memperpanjang masa tinggalnya selama 56 hari setelah memasuki Indonesia dengan visa pada saat kedatangan. Pejabat imigrasi mengatakan orang tersebut mengaku tidak mengetahui visanya telah habis masa berlakunya.
Tiga warga negara India yang diidentifikasi sebagai SS, 27, GS, 21, dan BS, 32, juga dideportasi setelah melampaui batas waktu yang diizinkan. SS akan overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing overstay kurang lebih 30 hari.
Menurut otoritas imigrasi, deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali antara 10 dan 12 Juni.
FRP dan SSP dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Imigrasi Indonesia, yang memperbolehkan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap mengancam ketertiban atau keamanan umum. Empat orang sisanya diproses berdasarkan Pasal 78, yang mengatur pelanggaran masa tinggal lebih lama.
Pihak berwenang mengatakan keenam orang yang dideportasi juga bisa menghadapi larangan masuk ke Indonesia di masa depan. Durasi periode daftar hitam akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah meninjau setiap kasus.
Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim redaksi untuk klarifikasi lebih lanjut.






















