Pemerintah Indonesia secara resmi telah memberlakukan biaya baru bagi warga negara Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraannya, serta biaya naturalisasi bagi warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP), setiap warga negara Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraannya melalui layanan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia, akan dikenakan biaya sebesar 5 juta rupiah.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI Widodo menjelaskan, penerbitan aturan baru tersebut bertujuan untuk beradaptasi dengan perubahan nomenklatur kementerian. Menurut dia, peraturan pemerintah yang baru disahkan menetapkan ratusan jenis tarif PNBP, sebagian besar tidak berubah dan sebagian lagi direvisi.
Widodo juga menekankan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi saat ini.
“Beberapa jenis tarif, ratusan di antaranya tidak berubah. Sisanya (sudah) disesuaikan dengan dinamika dan perekonomian saat ini,” kata General Manager, dikutip Minggu 19 Juli.
Peraturan pemerintah yang baru disahkan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Peraturan pemerintah tersebut akan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan, yakni 1 Agustus.
Terkait dengan perubahan kewarganegaraan masyarakat adat, kebijakan baru tersebut secara lebih rinci mengatur biaya sebagai berikut:
- Permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Indonesia: Rp 3,5 juta;
- Permohonan untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp 1 juta;
- Permohonan surat keputusan mempertahankan kewarganegaraan Indonesia: Rp 1 juta;
- Penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan: Rp500.000 per permohonan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 juga memperkenalkan biaya baru bagi warga negara asing yang ingin naturalisasi menjadi warga negara Indonesia. Harga yang diatur dalam peraturan tersebut, lebih tepatnya, adalah sebagai berikut:
- Naturalisasi berdasarkan permohonan warga negara asing: Rp 75 juta per permohonan;
- Naturalisasi melalui pernikahan: Rp 25 juta per permohonan;
- Permohonan pemilihan kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp. 2 juta per aplikasi.






















