SINGARAJA, Bali – Pejabat imigrasi di Bali utara mendesak warga untuk melaporkan warga negara asing yang tinggal di wisma atau rumah kontrakan, karena pihak berwenang mempertimbangkan untuk memperluas patroli mereka di luar tempat wisata utama di wilayah tersebut.
Untuk saat ini, pemeriksaan masih terfokus pada wilayah dengan populasi asing yang tinggi, antara lain Pantai Lovina di Buleleng, Amed di Karangasem, dan Medewi di Jembrana. Namun, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan wisma dan akomodasi sewaan juga bisa menjadi target patroli di masa depan.
“Pensiun belum menjadi target utama kami. Kami masih fokus di daerah dengan konsentrasi warga asing yang tinggi. Namun, pensiun dan akomodasi sewa juga bisa menjadi target patroli di masa depan.” kata Kusuma Putra, Selasa.
Ia menghimbau warga untuk menginformasikan kepada pihak imigrasi jika mengetahui ada warga negara asing yang tinggal di lingkungannya, termasuk di rumah kos atau rumah kontrakan.
“Kami berharap masyarakat di Buleleng dapat memberitahu kami jika mengetahui ada WNA yang tinggal di sekitar, termasuk di wisma atau rumah kontrakan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.” katanya.
Kantor Imigrasi Singaraja telah melakukan patroli Jagratara sejak pekan lalu, dengan fokus pada destinasi wisata dan kawasan lain dengan populasi asing yang tinggi untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.
Sejauh ini, petugas belum menemukan adanya pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi Indonesia.
“Patroli ini dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Sejauh ini kami belum menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing,” » kata Kusuma Putra.
Petugas memeriksa paspor, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya sambil mencari kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal. Warga negara asing yang tidak menunjukkan dokumen yang sah dapat dibawa ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Biro Imigrasi juga memperkuat pelaporan melalui Aplikasi Deklarasi Orang Asing (APOA). Hotel dan penyedia akomodasi lainnya di Buleleng, Jembrana dan Karangasem diingatkan untuk mendaftarkan tamu asing melalui sistem, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang imigrasi Indonesia.
“Setiap pemilik hotel dan penginapan wajib mendaftarkan tamu asing melalui APOA. Sistem ini membantu kami menjaga catatan akurat mengenai warga negara asing dan memastikan bahwa informasi selalu tersedia kapan pun penegak hukum membutuhkannya,” » kata Kusuma Putra.
Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca diundang untuk menghubungi tim editorial untuk klarifikasi apa pun.






















