Penyidik Kejaksaan Agung Jawa Timur menangkap mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar, terkait kasus dugaan korupsi dana Rp10 miliar.
Penangkapan terjadi setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tersangka. Dalam kasus ini, Chairul Anwar diduga membuat laporan keuangan fiktif dan menggelapkan dana anggaran pakan ternak Kebun Binatang Surabaya untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, tersangka kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Jawa Timur sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Pengumuman penetapan Chairul Anwar sebagai tersangka disampaikan langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, saat konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa, 21 Juli malam.
“Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 10.209.664.735,60.“, kata Atmaja kepada pers.
Dari total dugaan penggelapan yang melebihi Rp10,2 miliar, Tim Reserse Kriminal Khusus Kejati Jatim menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar dana tersebut digelapkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dampak buruk dari dugaan korupsi ini melampaui angka yang disajikan dalam laporan audit Kejaksaan Agung Jawa Timur dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Penyimpangan anggaran tersebut juga dikabarkan berdampak langsung pada kesejahteraan ratusan satwa dan pemeliharaan fasilitas di Kebun Binatang Surabaya.
Baca juga: Kebun Binatang Surabaya: “Kebun Binatang Kematian”
Salah satu temuan terpenting yang ditemukan oleh para penyelidik adalah dugaan manipulasi anggaran yang dialokasikan untuk pakan ternak dan layanan kesehatan. Dana yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi harian hewan diduga dikurangi secara signifikan, sementara laporan pertanggungjawaban keuangan diduga dimanipulasi untuk membuat kesan bahwa seluruh anggaran telah digunakan dengan benar.
“Satwa (di Kebun Binatang Surabaya) juga menjadi tidak sehat, kurus bahkan rentan mati karena perawatan yang tidak tepat. Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan anggaran pakan ternak», tambah Atmaja.
Atas dugaan perbuatannya, Chairul Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 sebagai dakwaan utama atau Pasal 604 sebagai dakwaan subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.






















