Home Dunia Kementerian Kehakiman Indonesia menawarkan kewarganegaraan ganda secara terbatas

Kementerian Kehakiman Indonesia menawarkan kewarganegaraan ganda secara terbatas

2
0


Pemerintah Indonesia telah mengusulkan penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora Indonesia berbakat yang keahliannya dianggap penting bagi kepentingan nasional.

Program ini bertujuan untuk mempertahankan kontribusi dari anggota diaspora berkualifikasi tinggi yang enggan melepaskan kewarganegaraan negara tuan rumah mereka.

Menurut Menteri Kehakiman RI Supratman Andi Agta, usulan tersebut masuk dalam revisi undang-undang kewarganegaraan yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun penerapan dwi kewarganegaraan secara terbatas masih memerlukan musyawarah dan persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI).

Jika DPR menyetujui rancangan tersebut, maka ketentuan kewarganegaraan ganda akan menjadi elemen baru dalam kerangka hukum Indonesia. Menkeu menyatakan keyakinannya bahwa usulan tersebut tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“UU tersebut sudah kami kirimkan ke Presiden. Nanti Presiden akan menerbitkan surat presiden (Surat Presiden atau Surpres) dan disampaikan ke DPR,” kata Agtas, Kamis, 23 Juli.

Meski demikian, Agtas juga menegaskan usulan kewarganegaraan ganda tersebut tidak berlaku bagi seluruh diaspora Indonesia. Status tersebut hanya akan diberikan kepada individu dengan keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara. Program ini dapat diperluas kepada para ahli diaspora di bidang-bidang seperti ilmu nuklir, kimia dan kedokteran, serta para atlet yang dibutuhkan untuk memperkuat tim nasional Indonesia..

Selain itu, kewarganegaraan ganda terbatas tidak akan diberikan berdasarkan permohonan pribadi. Lamaran harus diserahkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah berdasarkan kebutuhan negara, dan kandidat akan menjalani proses seleksi yang ketat.

Kalau negara membutuhkannya, mungkin mereka bisa menjadi ahli nuklir, atau bisa menjadi bagian dari tim nasional kita di semua cabang olahraga, atau bisa jadi ahli kimia yang sangat dibutuhkan republik ini.“, tambahnya.

Dulyono, Direktur Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Kehakiman RI, mengatakan bahwa para diaspora atau tenaga ahli asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam usulan pemerintah, harus menjalani penilaian keahliannya, serta mendapatkan rekomendasi dari otoritas terkait. Diaspora-diaspora ini juga diharuskan menjalani pemeriksaan latar belakang oleh Badan Intelijen Nasional untuk memastikan mereka tidak menimbulkan risiko keamanan dan tidak memiliki catatan kriminal di luar negeri.

Misalnya, ahli kesehatan (asing) harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (RI), dan atlet (asing) harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (RI), ujarnya.