Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing yang dinyatakan bersalah melanggar aturan keimigrasian antara Januari hingga Juni 2026.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, penindakan itu dilakukan seluruh satuan kerja imigrasi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (TPI) Ngurah Rai, Kantor Imigrasi (TPI) Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi (TPI) Kelas II Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, dan Kantor Imigrasi (TPI) Kelas III non-TPI di Tabanan dan Klungkung.
Tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilakukan seluruh kantor imigrasi di Bali, kata Ratna dalam keterangan tertulis, Minggu (5 Juli).
Ratna juga menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui operasi lapangan dan pemantauan titik api aktivitas warga asing. Berdasarkan data semester I tahun 2026, pelanggaran terbanyak terjadi pada penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Selain itu, pengawasan juga menyasar kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran norma adat, dan partisipasi dalam kegiatan ekonomi ilegal, tambahnya.
Salah satu kasus deportasi yang paling menonjol terjadi pada awal Juni, ketika Angelo Pandeli, bos kartel narkoba Australia Hells Angels, dideportasi ke negara asalnya setelah ditangkap di Bali. Buronan Interpol itu ditangkap saat hendak menaiki jet pribadi.
Pandeli kedapatan bepergian dari Bali menuju Mozambik dengan penerbangan CAPA Jet N917CJ dari Denpasar (WADD) ke Maputo (FQMA), Mozambik, melalui Terminal VIP Selatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pandeli adalah tokoh yang sangat berpengaruh dalam kejahatan terorganisir transnasional dan diyakini bertanggung jawab atas impor narkotika yang dikontrol perbatasan secara signifikan di masa lalu dan saat ini ke Australia.






















