Home Ekonomi Seorang DJ asing diusir, seorang Prancis memperingatkan di Bali

Seorang DJ asing diusir, seorang Prancis memperingatkan di Bali

3
0


BADUNG, Bali – Otoritas imigrasi Bali telah mendeportasi seorang DJ asing yang bekerja tanpa izin yang sesuai, sementara seorang warga negara Perancis yang terkait dengan acara yang sama hanya menerima peringatan setelah penyelidikan terhadap acara larut malam di Kuta Utara.

Kasus tersebut bermula dari acara yang digelar di Jade By Todd English di Jalan Pemelisan Agung di Tibubeneng, Kuta Utara, yang menarik perhatian petugas imigrasi atas dugaan pelanggaran imigrasi dan izin kerja yang melibatkan warga negara asing.

Putu Astina Purwanti, Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, membenarkan bahwa pihak berwenang telah memeriksa DJ asing tersebut dan seorang warga negara Prancis yang diidentifikasi sebagai Lamine terkait acara tersebut.

Benar, Ditjen Imigrasi Kanwil Bali telah menangani warga negara asing tersebut dan menangani kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal, kata Astina.

Menurut petugas imigrasi, DJ yang tampil pada acara tersebut tidak memiliki izin kerja sah yang disyaratkan oleh peraturan Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan di luar negeri. Orang tersebut kemudian dideportasi pada 15 Mei 2026.

Selain itu, Lamine, yang selama penyelidikan diidentifikasi terlibat dalam penyelenggaraan acara melalui sebuah perusahaan, tidak dikeluarkan.

Sebaliknya, otoritas imigrasi mengeluarkan peringatan administratif dan pedoman yang bertujuan untuk mencegah masalah serupa terjadi di masa depan.

Para pejabat mengatakan keputusan itu didasarkan pada peran masing-masing individu dan temuan penyelidikan.

“Lamine telah mendapat teguran dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, sebagai bagian dari upaya mendukung iklim investasi dan pariwisata di Bali,” kata Astina.

Hasil yang berbeda menimbulkan pertanyaan mengapa satu warga negara asing dideportasi sementara yang lain mendapat peringatan.

Otoritas imigrasi mengatakan setiap individu dinilai secara terpisah berdasarkan keterlibatan spesifik mereka dan sifat pelanggaran yang diidentifikasi selama penyelidikan.

Para pejabat menambahkan bahwa tindakan tambahan dapat diambil jika ditemukan informasi baru atau pelanggaran tambahan.

“Jika ada tambahan informasi atau pelanggaran lain yang dapat kami ketahui, mohon disampaikan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Astina.

Kasus ini terjadi di tengah upaya yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang bekerja atau melakukan bisnis di Bali tanpa izin yang diperlukan, karena pulau tersebut terus menyeimbangkan pertumbuhan pariwisata dan kepatuhan terhadap peraturan.

Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim redaksi untuk klarifikasi lebih lanjut.