DENPASAR, Bali – Indonesia akan segera mempermudah wisatawan dari beberapa pasar pariwisata utama untuk mengunjungi negara tersebut tanpa visa.
Pemerintah sedang mempertimbangkan usulan untuk memperluas program bebas visa kunjungan (BVK) dengan skema baru 8+1 proyek, membuka kembali diskusi mengenai kebijakan untuk mendukung pariwisata sambil menyeimbangkan kontrol imigrasi dan keamanan nasional.
Jika disetujui, proposal tersebut akan memperluas akses bebas visa bagi pelancong dari Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Selandia Baru, Belarus, Kazakhstan, Makau, dan pemegang izin tinggal permanen di Singapura.
Namun untuk saat ini, usulan tersebut masih dalam peninjauan, dan otoritas imigrasi memperingatkan bahwa perluasan apa pun harus dievaluasi secara menyeluruh sebelum keputusan akhir dibuat.
Usulan tersebut pertama kali disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada 3 Juni lalu.
Menurut Kementerian Pariwisata Indonesia, pelonggaran persyaratan masuk memainkan peran penting dalam mempengaruhi pilihan destinasi wisatawan, terutama karena destinasi pesaing di kawasan ini terus memperkuat kebijakan fasilitasi perjalanan mereka.
“Kementerian Pariwisata berpendapat bahwa Indonesia perlu melihat kebijakan bebas visa kunjungan dalam konteks yang lebih luas, yakni sebagai kebijakan yang dapat berdampak langsung terhadap kedatangan wisatawan, belanja pengunjung, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan perekonomian lokal.” kata kementerian dalam siaran pers yang dipublikasikan Rabu 24 Juni.
Namun, otoritas imigrasi mendesak agar berhati-hati.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan bebas visa kunjungan yang berlaku di 16 negara saat ini masih cukup untuk mendukung sektor pariwisata Indonesia. Perluasan ke depan, kata dia, harus tetap mengikuti prinsip selektivitas dan timbal balik.
“Kebijakan bebas visa harus dipertimbangkan secara holistik, tidak hanya dari segi jumlah kedatangan wisatawan, tetapi juga dampaknya terhadap keamanan, perekonomian, dan kepentingan nasional.” » kata Marantoko.
Direktur Garuda Institute Bahtiar Sebayang juga menyerukan dilakukannya penilaian komprehensif dibandingkan implementasi yang terburu-buru. Ia mengatakan, usulan tersebut sebaiknya dibahas secara mendalam dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Komisi VII DPR RI untuk memastikan setiap aspek kebijakan tersebut dipertimbangkan secara matang.
“Ditjen Imigrasi mempunyai amanah konstitusi untuk melindungi perbatasan negara. Peran imigrasi tidak hanya memberikan pelayanan tetapi juga menjamin keamanan nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan bebas visa harus dievaluasi secara cermat.” » kata Sebayang.
Otoritas imigrasi juga menyoroti pengalaman Indonesia sebelumnya dalam melakukan perjalanan bebas visa. Pada tahun 2016, pemerintah memberikan akses bebas visa kepada warga negara dari 169 negara. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, kebijakan tersebut belum memberikan peningkatan pendapatan devisa yang signifikan. Setelah kebijakan pengetatan berikutnya, pendapatan sektor-sektor terkait malah meningkat.
“Yang perlu diperhatikan bukan hanya kuantitas wisatawan, tapi juga kualitas dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. » » kata Marantoko.
Belum ada keputusan yang diumumkan mengenai apakah usulan perluasan tersebut akan disetujui atau kapan akan mulai berlaku. Sampai pemerintah membuat keputusan akhir, persyaratan visa saat ini tidak berubah.
Siapa saja yang termasuk dalam daftar pembebasan visa yang diusulkan?
- Jepang
- Korea Selatan
- India
- Australia
- Selandia Baru
- Belarusia
- Kazakstan
- Makau
- Pemegang Izin Tinggal Permanen Singapura
Status: Usulan tersebut saat ini sedang diperiksa oleh pemerintah. Belum ada persetujuan resmi yang diumumkan.
Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim redaksi untuk klarifikasi lebih lanjut.





















