Home Ekonomi Permohonan visa orang asing akan tertunda kecuali agen membayar biaya tambahan

Permohonan visa orang asing akan tertunda kecuali agen membayar biaya tambahan

4
0


DENPASAR, Bali — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki tuduhan bahwa pejabat imigrasi di Bali meminta pembayaran ilegal dari agen visa sebelum memproses izin tinggal dan dokumen imigrasi lainnya milik warga negara asing, sehingga memperluas penyelidikan korupsi yang telah melibatkan beberapa pejabat tinggi imigrasi.

Penyidik ​​​​memeriksa dua perwakilan agen layanan visa yang berbasis di Bali pada hari Jumat atas tuduhan “biaya klik” – pembayaran tidak resmi yang diduga diperlukan untuk memindahkan permohonan imigrasi melalui sistem elektronik di kantor imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan berpusat pada dugaan petugas visa diminta membayar di luar biaya resmi keimigrasian pemerintah untuk mengurus izin tinggal sementara (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), izin kunjungan, dan pengajuan visa saat kedatangan.

Menurut penyelidik, permohonan umumnya tetap tertunda kecuali ada pembayaran tambahan yang dilakukan.

“Jika lembaga tidak memberikan pembayaran tambahan, permohonan tidak akan diproses,” kata Budi.

Dugaan pembayaran berkisar antara 100.000 hingga 2,5 juta rupee (kira-kira US$6 hingga US$150) per permohonan, tergantung pada jenis layanan imigrasi yang diminta.

Penyelidik yakin beberapa petugas imigrasi menolak menyetujui permohonan dalam sistem elektronik departemen sampai pembayaran tambahan diterima. Praktik ini dikenal secara internal sebagai “uang klik”, mengacu pada pembayaran yang diperlukan sebelum permintaan disetujui dengan satu klik.

KPK juga menelusuri aliran dana tersebut setelah mendapat informasi bahwa dana tersebut dikumpulkan dan disalurkan ke beberapa pejabat, termasuk atasan dan manajer senior.

“Ada informasi bahwa uang yang dikumpulkan dari petugas dikumpulkan dan disalurkan, termasuk kepada pejabat di tingkat yang lebih tinggi,” kata Budi.

Investigasi ini merupakan bagian dari kasus korupsi yang lebih luas yang melibatkan pengurusan izin tinggal orang asing antara tahun 2022 dan 2026.

KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, yang menurut penyidik ​​diduga menerima pembayaran mingguan sebesar Rp100 juta melalui skema tersebut.

Tersangka lainnya termasuk pejabat imigrasi senior dan mantan pejabat yang bertanggung jawab atas izin tinggal dan layanan status imigrasi.

Badan antikorupsi memperkirakan bahwa skema tersebut menghasilkan sekitar 145,5 miliar rupee (sekitar $8,1 juta) dalam bentuk pembayaran gelap.

Kedua pejabat lembaga visa yang diwawancarai di Bali belum ditetapkan sebagai tersangka. Investigasi masih berlangsung.

Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca diundang untuk menghubungi tim editorial untuk klarifikasi apa pun.