Home Ekonomi Lahir dalam perbudakan di Sumba Timur

Lahir dalam perbudakan di Sumba Timur

3
0


Investigasi yang diterbitkan minggu ini oleh Agence France-Presse (AFP) telah memperbarui perhatian internasional terhadap perbudakan turun-temurun yang menurut para aktivis hak asasi manusia masih terjadi di beberapa wilayah di Sumba Timur, meskipun perbudakan telah dilarang di Indonesia selama lebih dari 160 tahun.

Bagi jutaan wisatawan, pulau-pulau di bagian timur Indonesia terkenal karena bentang alamnya yang spektakuler, kekayaan tradisinya, dan pantainya yang masih alami. Namun survei ini memberikan gambaran yang sangat berbeda mengenai wilayah-wilayah di Sumba Timur, dimana sebagian masyarakatnya masih terlahir dalam kasta ata tradisional, dan mewarisi status sosial yang dapat menghubungkan mereka dengan generasi yang bekerja tanpa dibayar berdasarkan tradisi adat yang telah lama ada.

Hidup dengan status warisan

Salah satu yang diwawancarai adalah Kanisius Kanyali Hambarita, pemuda asal Sumba Timur yang mengaku telah menerima peran yang ia emban sejak lahir.

“Tidak mengganggu saya. Itu hanya kenyataan. Tidak menjadi beban bagi kami. Itu simbol tradisi yang diturunkan dari nenek moyang kami,” ujarnya.

Majikannya, Umbu Ana Rara, menggambarkan Kanisius sebagai bagian dari keluarga. Kedua pria tersebut dilaporkan tinggal di bawah satu atap rumah tradisional yang sama, sementara Kanisius diperbolehkan mendapatkan penghasilan tambahan sebagai tukang ojek dan bercocok tanam sendiri.

Namun, tidak semua pengalaman itu sama.

Seorang laki-laki lain dari Sumba Timur, kini berusia 40-an tahun, mengenang pengalaman kekerasan fisik yang dialaminya selama bertahun-tahun saat melayani rumah tangga majikannya. Ia mengatakan, ia dipukuli dan dihukum jika ia dianggap tidak bekerja cukup keras, baik saat bercocok tanam, memberi makan ternak, atau memasak untuk keluarga. Saat ini, ia mengatakan harapan terbesarnya adalah agar anak-anaknya tidak pernah mewarisi status yang sama.

Hierarki sosial yang berusia berabad-abad

Menurut pembela hak asasi manusia yang dikutip dalam penyelidikan, sistem turun temurun berakar pada hierarki sosial yang terkait dengan sistem kepercayaan adat Marapu.

Struktur tersebut membuat perbedaan umum antara Maramba (bangsawan), Kabihu (rakyat jelata), dan Ata, yang secara historis dianggap sebagai kelas pelayan atau, dalam beberapa kasus, budak. Meskipun agama Kristen kini menjadi agama dominan di Sumba, unsur-unsur adat Marapu terus mempengaruhi sebagian struktur sosial pulau tersebut.

Tidak jelas berapa banyak orang yang masih terkena dampaknya. Perkiraan yang dikutip dalam survei ini berkisar antara 1.700 hingga beberapa ribu orang di Sumba Timur, yang berpenduduk sekitar 350.000 jiwa.

Masalah hak asasi manusia

Survei ini juga menyoroti kekhawatiran tentang kerentanan perempuan yang lahir dalam kasta ata.

Andy Yentriyani, mantan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengatakan bahwa menurut beberapa kepercayaan adat, pembantu rumah tangga mungkin dianggap sebagai milik majikannya, sehingga rentan terhadap eksploitasi seksual dan menyulitkan memperoleh keadilan.

Penyelidikan tersebut juga mengkaji ulang kasus tahun 2024 di Waingapu yang melibatkan seorang perempuan berusia 18 tahun yang menuduh majikannya dan anak laki-laki majikannya melakukan pelecehan seksual berulang kali selama beberapa tahun. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), penyelidikan masih belum terselesaikan tahun ini.

Amnesty International dan Human Rights Watch meminta Indonesia untuk memperkuat penegakan perlindungan konstitusi yang melarang perbudakan dan memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi para korban.

Pemerintah menyerukan perubahan bertahap

Mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora mengakui bahwa mengubah tradisi yang mengakar akan membutuhkan waktu, dan mengatakan bahwa sikap yang dibentuk dari generasi ke generasi tidak dapat diubah dalam sekejap.

Menteri Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Konstitusi Indonesia jelas melarang perbudakan. Namun, ia mengatakan perubahan jangka panjang harus dilakukan melalui pendidikan dan transformasi sosial secara bertahap, bukan melalui paksaan.

“Pemerintah tidak ingin memaksakan perubahan secara tiba-tiba. Kami yakin pendidikan akan mengubah segalanya,” kata Yusril.

Investigasi ini memicu kembali perdebatan mengenai bagaimana Indonesia harus mengatasi tradisi yang bertentangan dengan perlindungan konstitusi dan tetap menghormati keragaman budaya negara. Pejabat pemerintah, organisasi hak asasi manusia, dan masyarakat lokal masih mempunyai pandangan yang berbeda mengenai bagaimana perubahan tersebut harus dilakukan.

Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim redaksi untuk klarifikasi lebih lanjut.