Home Dunia Jaringan perdagangan gading gajah ditemukan di Tampaksiring, Bali

Jaringan perdagangan gading gajah ditemukan di Tampaksiring, Bali

5
0


Kementerian Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah menyelesaikan pengajuan pengaduan terkait dugaan perdagangan gading gajah di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Daerah Jawa-Bali-Nusa Tenggara dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi, termasuk gading gajah.

“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia. Selama barang-barang tersebut dianggap sebagai barang koleksi, hiasan, atau barang yang bernilai ekonomi, maka perburuan dan perdagangan ilegal akan terus ada pasarnya,” ujarnya, Selasa (2 Juni).

Kasus tersebut terungkap saat patroli siber yang dilakukan tim patroli siber aparat penegak hukum Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggaramenyusul postingan Facebook yang menawarkan barang-barang yang diduga merupakan satwa liar yang dilindungi. Usai penyelidikan, tim berangkat ke Tampaksiring, Kabupaten Gianyar pada 14 April untuk melakukan sidak di sebuah toko seni.

Operasi dilanjutkan keesokan harinya (15 April), berkoordinasi dengan Koordinator Pengawasan Penyidik ​​Pelayanan Masyarakat Polda Bali. Dari dua lokasi di wilayah Kabupaten Gianyar, tim menemukan sejumlah barang bukti antara lain kerajinan tangan, patung, dan barang-barang yang diduga terbuat dari gading gajah.

Penegakan hukum konservasi tidak hanya melibatkan pemrosesan kasus, namun juga menutup tempat-tempat perdagangan dan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa satwa liar yang dilindungi bukanlah sebuah komoditas.“, lanjut Nugroho.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya, penyidik ​​menetapkan IKS sebagai tersangka. Mereka pun meminta persetujuan Pengadilan Negeri Denpasar untuk penyitaan barang bukti. Dalam kasus ini, IKS dijerat dengan ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan ini melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, perdagangan atau distribusi komersial spesimen, bagian atau produk yang terbuat dari bagian tubuh hewan yang dilindungi.

Kementerian Kehutanan RI menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, melestarikan, memesan, mengoleksi atau memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi dalam bentuk apapun, termasuk gading gajah yang dijadikan kerajinan, patung, atau pajangan. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan setiap penawaran satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya kepada pihak yang berwenang, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.

Kekayaan hayati Indonesia harus dilindungi sebagai warisan hidup bangsa dan tidak diperjualbelikan sebagai benda mati.» tambah Nugroho.