Pusat telah mengeluarkan pemberitahuan yang mengumumkan perubahan Peraturan Kewarganegaraan tahun 2009. Sesuai dengan perubahan peraturan yang ada, norma baru ini mengharuskan pengungkapan paspor bagi pelamar dari Pakistan, Afghanistan dan Bangladesh. Peraturan baru ini akan mulai berlaku sejak tanggal diumumkan dalam Berita Resmi, kata Kementerian Dalam Negeri (MHA).
Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh kementerian pada tanggal 18 Mei berbunyi: “(1) Peraturan ini dapat disebut Peraturan Kewarganegaraan (Amandemen), 2026. (2) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diumumkan dalam Berita Resmi. Surat edaran tersebut meminta agar paragraf berikut dimasukkan dalam peraturan kewarganegaraan:
“Saya tidak memiliki paspor yang sah dan/atau habis masa berlakunya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pakistan/Afghanistan/Bangladesh.
Saya memiliki satu atau lebih paspor yang masih berlaku dan/atau sudah habis masa berlakunya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pakistan/Afghanistan/Bangladesh dengan perincian sebagai berikut: – Nomor paspor:.. Tanggal penerbitan Tempat penerbitan Tanggal habis masa berlakunya Saya dengan ini setuju untuk menyerahkan paspor Pakistan/Afghanistan/Bangladesh saya yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya kepada Kepala Pengawas Pos atau Pengawas Pos yang bersangkutan dalam waktu 15 hari setelah permohonan kewarganegaraan disetujui.'”






















